Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 819

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Program, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan Perdagangan Berjangka, Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Sistem Resi Gudang, Pasar Lelang dan Jasa. (2) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan pengawasan di bidang pembinaan, pengaturan, dan pengawasan Perdagangan Berjangka, Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Sistem Resi Gudang, Pasar Lelang dan Jasa. (3) Subbagian Dokumentasi dan Perpustakaan, mempunyai tugas melakukan urusan dokumentasi dan perpustakaan serta penyajian bahan literatur tentang Perdagangan Berjangka, Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Sistem Resi Gudang, Pasar Lelang dan Jasa.
Koreksi Anda