Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 106

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pelaksanaan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan penyusunan pedoman, proses administrasi dan pelelangan/seleksi umum pengadaan barang/jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Inspektorat Jenderal, Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan, dan Badan Pengawas Perdagangan Komoditi Berjangka. (2) Subbagian Pelaksanaan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan penyusunan pedoman, proses administrasi dan pelelangan/seleksi umum pengadaan barang/jasa di lingkungan Direktorat Perdagangan Luar Negeri, Direktorat Kerja Sama Perdagangan Internasional, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, dan Sekretariat Jenderal. (3) Subbagian Dokumentasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan urusan dokumentasi dan evaluasi serta pelaporan layanan pengadaan kementerian.
Koreksi Anda