Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penelaahan usulan anggaran, pelaksanaan dan pelaporan anggaran;
b. pelaksanaan pengelolaan perbendaharaan dan penyelesaian kerugian negara;
c. pelaksanaan akuntansi, verifikasi dan pelaporan keuangan;
d. pelaksanaan pengelolaan, administrasi penghapusan, pemanfaatan, dan pelaporan Barang Milik Negara; dan
e. penyelenggaraan urusan gaji Sekretariat Jenderal, tata usaha dan rumah tangga Biro.
Koreksi Anda
