Koreksi Pasal 831
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Hubungan Masyarakat, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan publikasi dan informasi di bidang Perdagangan Berjangka, Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Sistem Resi Gudang, Pasar Lelang dan Jasa.
(2) Subbagian Kerjasama, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kerja sama baik di dalam maupun di luar negeri di bidang Perdagangan Berjangka, Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Sistem Resi Gudang, Pasar Lelang dan Jasa.
(3) Subbagian Bimbingan Teknis, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi pelaku usaha Perdagangan Berjangka, Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Sistem Resi Gudang, Pasar Lelang dan Jasa.
Koreksi Anda
