Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Rencana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek Kementerian Perdagangan; dan b. penyelenggaraan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Perencanaan.
Koreksi Anda