Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 760

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Logistik, Investasi dan Fasilitasi Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program pengkajian dan pengembangan, penyiapan perumusan kebijakan, penyiapan koordinasi, penyiapan sosialisasi, penyiapan monitoring dan evaluasi kebijakan di bidang logistik, investasi dan fasilitasi usaha.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 760 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id