Koreksi Pasal 800
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Pengumpulan dan Pengolahan Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan perencanaan, pengelolaan, pengembangan, pengumpulan dan pengolahan data.
(2) Subbidang Penyimpanan Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan perencanaan, penyimpanan, pengkoordinasian dan penataan penyimpanan data.
Koreksi Anda
