Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 800

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Pengumpulan dan Pengolahan Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan perencanaan, pengelolaan, pengembangan, pengumpulan dan pengolahan data. (2) Subbidang Penyimpanan Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan perencanaan, penyimpanan, pengkoordinasian dan penataan penyimpanan data.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 800 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id