Koreksi Pasal 971
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 970, Bidang Pengembangan SDM Penguji Mutu Barang (PMB) menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan dan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia fungsional PMB; dan
b. penyiapan bahan dan pelaksanaan penilaian dan evaluasi sumber daya manusia fungsional PMB.
Koreksi Anda
