Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 129

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kepegawaian dan Organisasi mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha kepegawaian, pengembangan, kesejahteraan, disiplin pegawai dan penataan organisasi dan ketatalaksanaan Direktorat Jenderal. (2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian perlengkapan, tata persuratan, kearsipan dan dokumentasi serta rumah tangga Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda