Koreksi Pasal 884
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Bagian Pengawasan Pasar Lelang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pemantauan, pengawasan dan evaluasi transaksi penyelenggara dan pelaku pasar lelang dan pasar fisik komoditi di bursa berjangka.
Koreksi Anda
