Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 884

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Pengawasan Pasar Lelang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pemantauan, pengawasan dan evaluasi transaksi penyelenggara dan pelaku pasar lelang dan pasar fisik komoditi di bursa berjangka.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 884 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id