Koreksi Pasal 755
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Pusat Kebijakan Perdagangan Dalam Negeri terdiri atas:
a. Bidang Sarana dan Lembaga Perdagangan;
b. Bidang Logistik, Investasi dan Fasilitasi Usaha; dan
c. Bidang Standardisasi dan Perlindungan Konsumen.
Koreksi Anda
