Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 878

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 877, Biro Pasar Fisik dan Jasa menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pembinaan di bidang pasar lelang dan sistem resi gudang; b. pelaksanaan pemantauan, pengawasan dan evaluasi di bidang pasar lelang dan pasar fisik komoditi di bursa berjangka; dan c. pelaksanaan pemantauan, pengawasan dan evaluasi di bidang sistem resi gudang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 878 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id