Koreksi Pasal 878
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 877, Biro Pasar Fisik dan Jasa menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pembinaan di bidang pasar lelang dan sistem resi gudang;
b. pelaksanaan pemantauan, pengawasan dan evaluasi di bidang pasar lelang dan pasar fisik komoditi di bursa berjangka; dan
c. pelaksanaan pemantauan, pengawasan dan evaluasi di bidang sistem resi gudang.
Koreksi Anda
