Koreksi Pasal 926
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Perdagangan Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan kinerja bidang perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor nasional, kerja sama perdagangan internasional, dan perwakilan luar negeri.
(2) Subbidang Perdagangan Dalam Negeri dan Penunjang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan kinerja bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan berjangka komoditi, standardisasi dan perlindungan konsumen, badan pengkajian dan pengembangan kebijakan perdagangan, inspektorat jenderal dan sekretariat jenderal.
Koreksi Anda
