Koreksi Pasal 275
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa terdiri atas:
a. Subdirektorat Pengawasan Produk Pertambangan dan Aneka Industri;
b. Subdirektorat Pengawasan Produk Pertanian, Kimia dan Kehutanan;
c. Subdirektorat Pengawasan Jasa;
d. Subdirektorat Bimbingan dan Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS);
e. Subdirektorat Kerja Sama; dan
f. Subbagian Tata Usaha;
Koreksi Anda
