Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Kementerian Perdagangan terdiri atas:
a. Wakil Menteri Perdagangan;
b. Sekretariat Jenderal;
c. Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri;
d. Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen;
e. Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri;
f. Direktorat Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional;
g. Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional;
h. Inspektorat Jenderal;
i. Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan;
j. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi;
k. Staf Ahli Bidang Kebijakan Perdagangan Luar Negeri dan Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus;
l. Staf Ahli Bidang Diplomasi Perdagangan;
m. Staf Ahli Bidang Pemberdayaan Usaha Dagang Mikro Kecil dan Menengah dan Promosi Ekspor; dan
n. Staf Ahli Bidang Manajemen.
Koreksi Anda
