Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 112

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, pemantauan program dan pelaksanaan urusan administrasi kerja sama di bidang perdagangan dalam negeri; b. koordinasi dan penyiapan telaahan hukum, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perdagangan dalam negeri; c. pelaksanaan urusan administrasi keuangan Direktorat Jenderal; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian, organisasi, tata persuratan dan dokumentasi Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 112 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id