Koreksi Pasal 526
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Akses Perdagangan dan Investasi APEC mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan APEC di bidang akses perdagangan dan investasi serta kerja sama ekonomi dan teknik dan kerja sama secara bilateral dengan negara-negara Amerika Latin yang tergabung dalam keanggotaan APEC.
Koreksi Anda
