Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 651

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 650, Direktorat Pengembangan Produk Ekspor dan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pengembangan produk ekspor dan ekonomi kreatif; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan pengembangan produk ekspor dan ekonomi kreatif c. penyiapan penyusunan pedoman, standar, norma, prosedur dan kriteria kebijakan pengembangan produk ekspor dan ekonomi kreatif; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kebijakan pengembangan produk ekspor dan ekonomi kreatif; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Koreksi Anda