Koreksi Pasal 651
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 650, Direktorat Pengembangan Produk Ekspor dan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pengembangan produk ekspor dan ekonomi kreatif;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan pengembangan produk ekspor dan ekonomi kreatif
c. penyiapan penyusunan pedoman, standar, norma, prosedur dan kriteria kebijakan pengembangan produk ekspor dan ekonomi kreatif;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kebijakan pengembangan produk ekspor dan ekonomi kreatif;
dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Koreksi Anda
