Koreksi Pasal 686
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 685, Subdirektorat Penerapan Citra menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dalam penerapan citra;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria dalam penerapan citra; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dalam penerapan citra.
Koreksi Anda
