Koreksi Pasal 737
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Bagian Program dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penyusunan program, anggaran, evaluasi program dan kerja sama di bidang pengkajian dan pengembangan kebijakan perdagangan.
Koreksi Anda
