Koreksi Pasal 386
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Direktorat Impor terdiri atas :
a. Subdirektorat Barang Modal ;
b. Subdirektorat Barang Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan
c. Subdirektorat Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri;
d. Subdirektorat Barang Konsumsi; dan
e. Subdirektorat Barang Kimia, Tambang, dan Limbah.
Koreksi Anda
