Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 386

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Impor terdiri atas : a. Subdirektorat Barang Modal ; b. Subdirektorat Barang Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan c. Subdirektorat Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri; d. Subdirektorat Barang Konsumsi; dan e. Subdirektorat Barang Kimia, Tambang, dan Limbah.
Koreksi Anda