Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 853

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pembinaan Usaha Kelembagaan dan Pelaku Penunjang, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan pelaku usaha bursa berjangka, lembaga kliring berjangka, bank, penasihat berjangka dan wakil penasihat berjangka serta urusan ketatausahaan dan rumah tangga Biro. (2) Subbagian Pembinaan Usaha Pelaku Pasar, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan pialang berjangka, wakil pialang berjangka, pedagang berjangka, pengelola sentra dana berjangka dan wakil pengelola sentra dana berjangka.
Koreksi Anda