Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 142

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141, Subdirektorat Usaha Dagang Asing dan Keagenan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan usaha dagang asing dan keagenan; b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pembinaan usaha dagang asing dan keagenan; dan c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan usaha dagang asing dan keagenan.
Koreksi Anda