Koreksi Pasal 765
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 764, Bidang Standardisasi dan Perlindungan Konsumen menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan program pengkajian dan pengembangan kebijakan di bidang standardisasi dan perlindungan konsumen;
b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang standardisasi dan perlindungan komsumen;
c. penyiapan koordinasi dengan instansi terkait dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperoleh masukan dalam perumusan rekomendasi kebijakan di bidang standardisasi dan perlindungan konsumen;
d. penyiapan sosialisasi kebijakan di bidang standardisasi dan perlindungan konsumen; dan
e. penyiapan monitoring dan evaluasi kebijakan di bidang standardisasi dan perlindungan konsumen.
Koreksi Anda
