Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 765

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 764, Bidang Standardisasi dan Perlindungan Konsumen menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan program pengkajian dan pengembangan kebijakan di bidang standardisasi dan perlindungan konsumen; b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang standardisasi dan perlindungan komsumen; c. penyiapan koordinasi dengan instansi terkait dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperoleh masukan dalam perumusan rekomendasi kebijakan di bidang standardisasi dan perlindungan konsumen; d. penyiapan sosialisasi kebijakan di bidang standardisasi dan perlindungan konsumen; dan e. penyiapan monitoring dan evaluasi kebijakan di bidang standardisasi dan perlindungan konsumen.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 765 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id