Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 783

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Kebijakan Kerja Sama Perdagangan Internasional mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan di bidang kerja sama perdagangan internasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 783 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id