Koreksi Pasal 783
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Pusat Kebijakan Kerja Sama Perdagangan Internasional mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan di bidang kerja sama perdagangan internasional.
Koreksi Anda
