Koreksi Pasal 615
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 614, Direktorat Pengembangan Pasar dan Informasi Ekspor menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pengembangan pasar Amerika dan Eropa, Asia Pasifik dan Afrika, pengembangan sistem informasi ekspor, serta pelayanan informasi ekspor;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan pengembangan pasar Amerika dan Eropa, Asia Pasifik dan Afrika, pengembangan sistem informasi ekspor, serta pelayanan informasi ekspor;
c. penyiapan penyusunan pedoman, standar, norma, prosedur dan kriteria pengembangan Amerika dan Eropa, Asia Pasifik dan Afrika, pengembangan sistem informasi ekspor, serta pelayanan informasi ekspor;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengembangan pasar Amerika dan Eropa, Asia Pasifik dan Afrika,pengembangan sistem informasi ekspor, serta pelayanan informasi ekspor; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Koreksi Anda
