Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 430

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Analisa Pelayanan Perdagangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan analisa pelayanan perdagangan. (2) Seksi Fasilitas Pelayanan Perdagangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan fasilitas pelayanan perdagangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 430 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id