Koreksi Pasal 569
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Direktorat Perundingan Perdagangan Jasa terdiri atas:
a. Subdirektorat Jasa Bisnis, Distribusi dan Keuangan;
b. Subdirektorat Jasa Konstruksi, Pariwisata, Rekreasi Budaya dan Olahraga dan Transportasi;
c. Subdirektorat Jasa Pendidikan dan Jasa Kesehatan;
d. Subdirektorat Jasa Komunikasi, Lingkungan dan Jasa Lainnya;
e. Subdirektorat Rules, Peraturan Domestik dan Analisis Informasi; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
