Koreksi Pasal 954
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 953, Bidang Advokasi Sengketa Perdagangan Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan analisis, penelaahan dan pertimbangan yuridis dalam negosiasi dan perumusan kesepakatan dan/atau perjanjian perdagangan internasional dalam forum multilateral dan bilateral; dan
a. pemberian advokasi dalam implementasi perjanjian perdagangan internasional dan pemantauan kesesuaian kebijakan INDONESIA dan kebijakan negara mitra dengan komitmen perjanjian perdagangan internasional; dan
b. pemberian advokasi, analisis, dan pertimbangan yuridis dalam penanganan sengketa perdagangan dan praktik perdagangan internasional lain.
Koreksi Anda
