Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 263

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Konsultasi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang konsultasi hukum perlindungan konsumen. (2) Seksi Analisis mempunyai tugas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang analisis perlindungan konsumen.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 263 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id