Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 500

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 500, Direktorat Kerja Sama ASEAN menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan peningkatan di bidang kerja sama dan perundingan ASEAN, ASEAN Mitra Dialog, Antar dan Sub Regional; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan ASEAN, ASEAN Mitra Dialog, Antar dan Sub Regional; c. penyiapan penyusunan pedoman, standar, norma, kriteria dan prosedur di bidang kerja sama dan perundingan ASEAN, ASEAN Mitra Dialog, Antar dan Sub Regional; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan ASEAN, ASEAN Mitra Dialog, Antar dan Sub Regional; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 500 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id