Koreksi Pasal 509
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Investasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan investasi dan advokasi penyelesaian sengketa serta kerja sama secara bilateral dengan negara-negara yang tergabung dalam keanggotaan ASEAN.
(2) Seksi Daya Saing dan Isu Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan ASEAN di bidang peningkatan daya saing dan isu lainnya serta kerja sama secara bilateral dengan negara-negara yang tergabung dalam keanggotaan ASEAN.
Koreksi Anda
