Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Organisasi dan Kepegawaian bertugas melaksanakan pembinaan dan penyempurnaan organisasi, ketatalaksanaan, perencanaan dan pengembangan pegawai, serta mutasi dan data kepegawaian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 31 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id