Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Biro Organisasi dan Kepegawaian bertugas melaksanakan pembinaan dan penyempurnaan organisasi, ketatalaksanaan, perencanaan dan pengembangan pegawai, serta mutasi dan data kepegawaian.
Koreksi Anda
