Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 562

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Afrika dan Timur Tengah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Afrika dan Timur Tengah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 562 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id