Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 682

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 681, Subdirektorat Perencanaan dan Pemantauan Citra menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan perencanaan serta perumusan citra; b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria perencanaan serta perumusan citra; dan c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan perencanaan serta perumusan citra.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 682 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id