Koreksi Pasal 682
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 681, Subdirektorat Perencanaan dan Pemantauan Citra menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan perencanaan serta perumusan citra;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria perencanaan serta perumusan citra; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan perencanaan serta perumusan citra.
Koreksi Anda
