Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan rancangan analisis serta evaluasi pembinaan dan pengembangan kelembagaan di bidang perdagangan.
(2) Subbagian Evaluasi Kinerja Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan rancangan analisis serta evaluasi kinerja organisasi di lingkungan Kementerian Perdagangan.
(3) Subbagian Analisis Jabatan dan Beban Kerja mempunyai tugas penyiapan bahan koordinasi, penyusunan rancangan analisis serta evaluasi analisis jabatan dan pengukuran beban kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Koreksi Anda
