Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Wakil Menteri Perdagangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan.
Koreksi Anda
