Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 164

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Fasilitasi Usaha Produktif mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang fasilitasi usaha bagi usaha dagang kecil dan menengah. (2) Seksi Fasilitasi Pemasaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang akses pemasaran bagi usaha dagang kecil dan menengah.
Koreksi Anda