Koreksi Pasal 635
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 634, Direktorat Kerja Sama Pengembangan Ekspor menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan perumusan kebijakan kerja sama di bidang pengembangan ekspor dengan badan dunia, organisasi promosi perdagangan internasional, antar negara, dan/atau dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan kerja sama di bidang pengembangan ekspor dengan badan dunia, organisasi promosi perdagangan internasional, antar negara, dan/atau dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah;
c. penyiapan penyusunan pedoman, standar, norma, prosedur dan kriteria kebijakan kerja sama di bidang pengembangan ekspor dengan badan dunia, organisasi promosi perdagangan internasional, antar negara, dan/atau dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama di bidang pengembangan ekspor dengan badan dunia, organisasi promosi perdagangan internasional, antar negara, dan/atau dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Koreksi Anda
