Koreksi Pasal 872
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kelembagaan dan Produk mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian kelembagaan dan produk di bidang perdagangan berjangka, sistem resi gudang, pasar lelang dan jasa.
(2) Subbagian Tata Tertib dan Kontrak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian peraturan dan tata tertib bursa berjangka, lembaga kliring berjangka, pasar fisik komoditi di bursa berjangka, pasar lelang serta pengkajian kontrak berjangka.
Koreksi Anda
