Koreksi Pasal 644
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Asia, Australia dan New Zealand mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan program dan kegiatan kerja sama di bidang pengembangan ekspor dengan badan dunia, organisasi promosi perdagangan internasional dan antar negara di wilayah Asia, Australia dan New Zealand.
(2) Seksi Afrika dan Timur Tengah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan ekspor dengan badan dunia, organisasi promosi perdagangan internasional dan antar negara di wilayah Afrika dan Timur Tengah.
Koreksi Anda
