Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 936

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan hubungan kerja sama dengan lembaga negara, lembaga pemerintah, dan lembaga non pemerintah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 936 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id