Koreksi Pasal 71
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Biro Hukum terdiri atas:
a. Bagian Peraturan Perundang-undangan Perdagangan Dalam Negeri;
b. Bagian Peraturan Perundang-undangan Perdagangan Luar Negeri;
c. Bagian Bantuan Hukum; dan
d. Bagian Administrasi dan Dokumentasi Hukum.
Koreksi Anda
