Koreksi Pasal 891
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pengawasan Pengelola Agunan dan Lembaga Sertifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, pengawasan dan evaluasi terhadap gudang, pengelola gudang, lembaga penilaian kesesuaian.
(2) Subbagian Pengawasan Lembaga Penjamin dan Agen Penjual mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, pengawasan dan evaluasi terhadap pusat registrasi, lembaga penjamin, pelaku usaha dan lembaga lainnya di bidang sistem resi gudang.
Koreksi Anda
