Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran I mempunyai tugas pembinaan, pelaksanaan, revisi serta pemantauan dan pelaporan pelaksanaan anggaran unit Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi, Inspektorat Jenderal, Sekretariat Jenderal dan Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan serta perwakilan Kementerian Perdagangan di luar negeri.
(2) Subbagian Pelaksanaan Anggaran II mempunyai tugas pembinaan, pelaksanaan, revisi serta pemantauan dan pelaporan pelaksanaan anggaran unit Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri, Ditjen Kerja Sama Perdagangan Internasional, Ditjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen dan Ditjen Pengembangan Ekspor Nasional.
(3) Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mempunyai tugas pembinaan, koordinasi perencanaan dan penyusunan anggaran PNBP serta monitoring, evaluasi dan pelaporan PNBP Kementerian Perdagangan.
Koreksi Anda
