Koreksi Pasal 70
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, analisis, penelaahan hukum, perancangan dan perumusan peraturan perundang-undangan serta perjanjian di bidang perdagangan dalam negeri, standardisasi dan perlindungan konsumen;
b. penyiapan koordinasi, analisis, penelaahan hukum, perancangan dan perumusan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan luar negeri dan pengembangan ekspor;
c. pemberian pelayanan, pertimbangan dan bantuan hukum dalam bentuk litigasi penanganan sengketa perdagangan di peradilan umum, tata usaha negara, dan sengketa peraturan perundang-undangan serta pelayanan hukum dalam bentuk non litigasi;
d. pelaksanaan administrasi hukum umum, dokumentasi dan informasi hukum; dan
e. pelaksanaan ketatausahaan Biro.
Koreksi Anda
