Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Pengembangan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan perencanaan formasi dan pengadaan pegawai, pengembangan kepegawaian serta pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Koreksi Anda
