Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Pengembangan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan perencanaan formasi dan pengadaan pegawai, pengembangan kepegawaian serta pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Koreksi Anda