Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 391

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Barang Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan impor barang pertanian, kehutanan, kelautan, dan perikanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 391 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id