Koreksi Pasal 278
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengawasan Produk Pertambangan dan Aneka Industri terdiri atas:
a. Seksi Pengawasan Produk Pertambangan dan Olahan; dan
b. Seksi Pengawasan Produk Aneka Industri.
Koreksi Anda
