Koreksi Pasal 773
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Bidang Ekspor terdiri atas:
a. Subbidang Produk Pertanian dan Kehutanan; dan
b. Subbidang Produk Industri dan Energi, Sumber Daya dan Mineral.
Koreksi Anda
